Handoko Kusalaviro

Wednesday, October 20, 2010

lembaga pembiayaan

Leasing (sewa guna usaha) adalah salah satu cara pembiayaan perusahaan guna mendapatkan barang modal untuk digunakan dalam proses produksi baik secara langsung maupun tidak langsung (Nasution, Manahan Drs. Akuntansi Guna Usaha (Leasing) menurut Pernyataan SAK no 30, 2003).
Secara garis besar perusahaan pembiayaan memiliki kegiatan usaha seperti sewa guna usaha, anjak piutang, usaha kartu kredit dan/atau consumer finance. Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam leasing (sewa guna usaha) adalah sebagai berikut:
- Lessor yaitu pihak yang menyewakan aktiva atau barng modal antara lain perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Departemen Keuangan
- Lessee yaitu pihak penyewa aktiva atau pihak-pihak yang membutuhkan/memakai barang-barang modal
- Objek leasing yaitu barang-barang yang menjadi objek perjanjian leasing yang meliputi segala macam barang modal mulai dari yang berteknologi tinggi hingga teknologi menengah ataupun keperluan kantor
- Pembayaran uang sewa yaitu secara berkala dalam jangka waktu tertentu yang bisa dilakukan setiap bulan, setiap kuartal, atau setiap setengah tahun sekali
- Nilai sisa yang ditentukan sebelum kontrak dimulai
- Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa leasing di mana lessee mempunyai hak untuk menentukan apajah ia ingin membeli barang tersebut dengan harga sebesar nilai sisa atau mengembalikan pada lessor
- Lease term yaitu suatu periode kontrak sewa.
(Nasution, Manahan Drs. Akuntansi Guna Usaha (Leasing) menurut Pernyataan SAK no 30, 2003).
Secara garis besar leasing diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori seperti:
a.Capital leasing, yaitu Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Capital lease dibagi menjadi direct financial lease dan sale and lease back. Direct finance lease adalah sebuah transaksi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee sedangkan Sale and lease back adalah di mana lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor.
b.Operating Lease, yaitu lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu
c.Sales type lease (Lease Penjualan), yaitu leasing yang biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya
d.Leverage lease, yaitu lease yang melibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider
e.Cross Border lease, yaitu proses leasing yang melibatkan lessee dan lessor yang berbeda negara.
(Kusuma, Afandi. Leasing, 2009)



Pada umumnya pembiayaan melalui leasing memiliki beberapa keuntungan seperti;
a. penghematan modal, yaitu perusahaan tidak perlu menyediakan dana yang besar untuk digunakan dalam pembelian barang modal melainkan dengan cara mengangsur.
b.fleksible, yaitu leasing memiliki fleksibilitas dalam struktur kontrak, besarnya pembayaran, jangka waktu pombayaran serta nilai sisa barang modal
c.sebagai sumber dana,leasing merupakan salah satu sumber pendanaan bagi perusahaan-perusahaan industri maupun perusahaan komersil lainnya. Mekanisme pendanaan yang ada seperti melalui sales and lease back aset yang sudah dimiliki lessee maupun dengan fasilitas kredit
d.on atau off balance sheet, merupakan keuntungan mekanisme leasing dalah perhitungan balance sheet, di mana melalui proses leasing jumlah angsuran yang dibayarkan perusahaan dapat dianggap sebagai biaya yang pada akhir masa perpajakan dapat dmemberikan keuntungan pajak sebagai pengurang pajak
e. menguntungkan cash flow,
Fleksibelitas dari penentuan besarnya rental sangat menguntungkan cash flow.Untuk suatu investasi dimana pendapat penjualan diperoleh secara musiman atau juga dimana keuntungan baru bisa diperoleh pada masa-masa akhir investasi maka besarnya rental juga bisa disesuaikan dengan kemampuan cash flow yang ada. Pengaturan seperti ini bisa mencegah timbulnya gejolak-gejolak kekosongan dana di dalam kas perusahaan. Dilain pihak jika keadaan keuangan cukup longgar maka besarnya rental bisa diperbesar untuk
mempercepat amotisasi principalnya. Ini semua bisa diatur dengan menyusun struktur rental yang baik disesuaikan dengan proyeksi cash flownya.
f. Menahan pengaruh inflasi
Dalam keadaan inflasi, lessee mengeluarkan biaya rental yaang sama. Dengan demikian nilai riil dari rental tersebut telah berkurang. Atau bisa dikatakan bahwa lessee membayar hari ini dengan perhitungan nilai mata uang kemarin.
g. Sarana Kredit Jangka menengah dan jangka Panjang .Terutama sekali di Indonesia, saat ini dirasakan sangat sulit sekali untuk mendapatkan dana pinjaman rupiah untuk jangka menengah dan jangka panjang. Untuk mengatasi hal tersebut, leasing merupakan salah satu alternatif yang bisa memenuhi kebutuhan ini. Melalui sales and leaseback maka lesseee akan bisa mendapatkan dana yang diperlukan dengan masa pengembalian jangka menengah atau jangka panjang. Bahkan leasing juga bisa melakukan bullet repayment seperti pada longterm bank loan dimana rental yang dilakukan tiap bulan hanyalah merupakan pembayaran interest saja.
h. Dokumentasinya sangat sederhana, biasanya sudah standard sehingga lebih simpel bagi lesseee untuk memperpanjang transaksi leasing daripada merundingkan perjanjian baru dengan pihak bank. Selanjutnya pengelompokkan berbagai biaya dalam satu paket kemudian bisa digabungkan menjadi satu dengan harga barang untuk kemudian diamortisasikan sepanjang masa leasing(Nasution, Manahan Drs. Akuntansi Guna Usaha (Leasing) menurut Pernyataan SAK no 30, 2003).
Melihat peta persaingan di industri pembiayaan (leasing) di Indonesia saat ini, di mana sudah mulai marak bermunculan leasing-leasing baru, Sebuah lembaga pembiayaan diharapkan mampu memberikan perbedaan yang ditawarkan kepada nasabah lembaga pembiayaan itu sendiri. Secara umum, 7 komponen pemasaran industri pembiayaan adalah sebagai berikut:
a.Product (service), yaitu berupa sistem pembiayaan, prosedur, dan pelayanan terhadap nasabah
b.Price, yaitu tingkat suku bunga dan premi angsuran
c.Promosi, yaitu berupa advertising, sales promotion, public relation, brand image
d.Place, yaitu kantor-kantor lembaga pembiayaan tersebut baik itu kantor pusat maupun kantor cabang
e.People, yaitu karyawan-karyawan lembaga pembiayaan
f.Process, yaitu prosedur dan ketentuan serta waktu proses leasing berjalan
g.Physical evidance, yaitu berupa pelayanan leasing kepada nasabah
Namun, untuk menghadapi persaingan dalam industri pembiayaan, sebuah lembaga pembiayaan diharapkan memiliki perbedaan-perbedaan (diferensiasi layanan) di banding dengan kompetitor-kompetitor lainnya. Sehingga perbedaan inilah yang merupakan competitive advantage terhadap nasabah pembiayaan. Diferensiasi yang mungkin bisa dilakukan yang berhubungan dengan 7 komponen pemasaran di atas seperti dengan memberikan sesuatu yang lebih yang bisa ditawarkan kepada nasabah. Di mata nasabah tidak hanya sebagai lembaga pembiayaan semata melainkan mampu memberikan sebuah solusi pembiayaan industri bagi para nasabahnya (solution service merupakan salah satu unique service), hal ini berarti setiap elemen sebuah lembaga pembiayaan mampu memilki personal approach yang tinggi terhadap nasabah. Personal approach ini tidak hanya berarti kemampuan untuk mendekatkan diri dengan konsumen namun hingga bagaimana membentuk hubungan yang terpercaya di mata nasabah.
Berdasarkan analisa Porter (5 forces Porter), sebuah lembaga pembiayaan memiliki hubungan dengan supplier, konsumen (nasabah), hambatan pendatang baru, dan produk substitusi dan karakter industri pembiayaan itu sendiri. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika membentuk hubungan-hubungan yang saling menguntungkan satu sama lainnya. Dalam hal ini, supplier juga memiliki kekuatan terhadap bisnis pembiayaan leasing. Hal ini dimungkinkan karena salah satu cara mendapatkan calon nasabah adalah dengan melalui supplier. Pihak supplier akan memberitahukan kepada perusahaan bahwa ada konsumen yang akan/hendak memiliki barang modal. Melihat hal ini, seyogyanya hubungan tersebut bisa berjalan dengan baik.
Melihat betapa pentinganya konsumen di setiap jenis industri dan bisnis, maka hubungan dengan konsumen menjadi suatu hal yang harus dipertahankan. Mempertahankan konsumen yang mungkin dilakukan adalah dengan bersikap lebih memperhatikan konsumen(nasabah). Wujud perhatian yang bisa diberikan seperti lebih terbuka dengan keinginan nasabah. Dengan mengetahui keinginan nasabah maka akan mampu memeberikan pelayanan yang lebih tepat terhadap masing-masing nasabah. Sekilas perhatian ini memerlukan kepekaan tersendiri, namun hal ini adalah sebuah tantangan untuk memberikan pelayanan yang lebih kepada konsumen.
Perhatian yang sudah diberikan kepada nasabah adalah di mana setiap marketing people berusaha untuk selalu memiliki hubungan yang baik dalam hal komunikasi dengan para nasabah. Selain menjaga hubungan komunikasi yang baik, perhatian lainnya bisa berupa kunjungan ke nasabah guna melihat kondisi barang modal yang diperjanjikan maupun untuk melihat perkembangan dari kegiatan usaha nasabah.
Dengan menjaga hubungan dengan konsumen (nasabah), perusahaan akan memiliki manfaat lainnya seperti adanya interaksi yang terjadi antara perusahaan dengan konsumen, perusahaan akan mengetahui karakteristik pelanggan dan potensial market dari pelanggan. Dengan mengetahui hal-hal seperti ini maka perusahaan akan dapat memberikan strategi pemasaran yang tepat sesuai dengan karakteristik industri pelanggan. Hubungan dengan nasabah yang terjalin dengan baik akan memberikan dampak yang baik pula terhadap perusahaan sebagai salah satu aspek marketing perusahaan.
Media promosi lainnya yang bisa dilakukan adalah dengan membuat buletin singkat (terdiri dari 2 halaman) yang berisi informasi seputar industri nasabah. Media ini diharapkan sebagai wujud perhatian kepada nasabahnya dengan memberikan informasi-informasi yang baru bagi nasabah ataupun informasi yang berhubungan dengan industri nasabah.
Pembayaran yang dilakukan oleh nasabah kepada perusahaan yang pada umunya per bulan dapat dimafaatkan sebagai ajang promosi dan branding. Hal ini bisa dilakukan dengan memberikan brosur atau katalog tersebut bersamaan dengan dikirimnya surat tagihan maupun surat ucapan terimakasih atas pembayaran premi atau angsuran maupun transkrip premi angsuran. Memang ide ini masih perlu kajian lebih lanjut mengenai cost and benefit dari pembuatan dan pengiriman katalog dan surat kepada konsumen. Surat dan katalog yang dikirimkan jika memungkinkan bisa dikirimkan dengan memanfaatkan email maupun diupload di website perusahaan kecuali transkrip premi karena bersifat privacy.
Era informasi baik digital maupun konvensional saat ini merupakan sesuatu yang berkembang sangat pesat, oleh karena itu jika suatu perusahaan mampu memanfaatkan perkembangan itu maka sudah seharusnya perusahaan akan memiliki perbedaan tersendiri. Dengan memanfaatkan hal ini, sebuah lembaga pembiayaan bisa memasang iklan mengenai company profile perusahaan di media-media yang berhubungan dengan industri nasabah.
Kelebihan yang diharapkan dengan memasang profil perusahaan tersebut adalah dengan membentuk persepsi calon konsumen terhadap perusahaan dengan tetap mengedepankan dan memperhatikan image yang akan dibentuk sebagai lembaga pembiayaan yang profesional, unik, dan memberikan solusi bagi nasabahnya.
Pada saat ini, di mana market menjadi sesuatu yang sangat penting bagi kemajuan dan kelangsungan suatu bisnis dalam industri apapun begitu juga industri perbankan/ perusahaan pembiyaan. Oleh karena itu, keragaman sumber pembiayaan dan investasi menjadi suatu hal yang memiliki nilai lebih. Perusahaan pembiayaan berbasis syariah merupakan salah satu keragaman dalam perusahaan pembiayaan. Hal ini dilihat juga berdasarkan permintaan nasabah terhadap prinsip-prinsip syariah Islam yang ditawarkan.
Sesuai dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) nomor PER-03/BL/2007 tentang kegiatan perusahaan pembiyaan berbasis syariah. Adapun kegiatan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang tertuang dalam peraturan di atas antara lain:
a. sewa guna usaha, yang dilakukan berdasarkan:
1. Ijarah
2. Ijarah Muntahiyah Bittamlik
b. anjak piutang, yang dilakukan berdasarkan Wakalah bil Ujrah
c. pembiayaan konsumen, yang dilakukan berdasarkan:
1. Murabahah
2. Salam
3. Istishna'
d. usaha kartu kredit, yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah
e. kegiatan pembiayaan lainnya yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah
berdasarkan jenis kegiatan yang tercakup di atas.
Pada dasarnya tidak ada perbedaan yang mendasar antara kegiatan pembiayaan yang konvensional dengan kegiatan pembiyaan yang berbasis prinsip syariah. Perbedaan tersebut terletak pada penggunaan dasar, di mana pembiayaan berbasis syariah berdasarkan prinsip syariah
Berdasarkan syariah Islam, jenis pembiyaan lainnya yang bisa diimplementasikan lembaga perbankan maupun lembaga pembiayaan yakni qardh.
Ijarah adalah akad untuk memanfaatkan jasa, baik jasa atas barang atau jasa atas tenaga kerja. Bila digunakan untuk mendapatkan manfaat barang, maka disebut sewa menyewa. Sementara itu, jika digunakan untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja disebut upah mengupah. Al-Istishna adalah jenis transaksi yang merupakan kontrak penjualan antara pembeli dengan penjual (supplier) di mana proses pembayaran dalam Al-Istishna dilakukan sebagian pada awal pembuatan pesanan dan sebagian lagi dibayar secara bertahap sesuai dengan tingkat penyelesaian pesanan.
Dalam jual beli Salam, barang yang dijadikan objek transaksi penjualan biasanya belum ada (belum dibuat dan merupakan pesanan) seperti pada akad Istishna, namun yang membedakan adalah proses pembayarannya saja. Proses pembayaran dalam Salam dilakukan di muka.




sumber :
Nasution, Manahan Drs. Akuntansi Guna Usaha (Leasing) menurut Pernyataan SAK no 30, 2003)
Rivai,Veithzal. Credit Management Handbook,2006
Kusuma, Afandi. Leasing, 2009)
dan berbagai sumber lainnya

No comments:

Post a Comment