Handoko Kusalaviro

Thursday, October 21, 2010

leader, power, politic

" Leaders should reliaze that an organization cannot succeed through the effort of one person. They should try to boost their employee's self-confidence and give them a change to try and succeed. Once people succeed, they will gain confidence and come back for more" -- Jack Welch, CEO General Electric

menyingkapi perkataan dari maestro leadership dunia, Jack Welch di atas terbersit satu pandangan tentang kemampuan seorang leader untuk membawa anggota dalam organisasinya ke arah suatu kemajuan dan sebenarnya hal tersebut sedikit banyaknya dipengaruhi oleh kekuatan dan kemampuan leader tersebut.

power dan politik, memang merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
dengan adanya power maka kita dapat memiliki "kehebatan" dalam hal politik, baik itu politik yang sebenarnya namun politik dalam organisasi atau perusahaan.

menyingkapi hal ini, pada dasarnya kita haruslah benar-benar mengetahui makna dari power dan politik itu sendiri.
di wikipedia kita akan menemukan definisi politik sebagai berikut "Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan"

definisi masyarakat yang tercantum di pengertian tersebut tak lain dan tak bukan adalah masyarakat suatu negara atau warga negara namun dalam pembahasan di sini, masyarakat yang akan dibahas lebih lanjut adalah anggota masyarakat dalam suatu organisasi, mulai dari office boy hingga para petinggi organisasi.

sedangkan definisi power adalah suatu kemampuan yang dimiliki oleh seseorang atau satu pihak untuk mempengaruhi orang atau pihak lain.

kaitannya antara power dan politik dalam suatu organisasi adalah dikarenakan dalam organsasi yang terdiri dari beberapa kepentingan baik itu kepentingan pribadi masing-masing anggota organisasi maupun kepentingan keseluruhan organisasi tersebut.

di dalam organisasi ada beberapa jenis power yang dimaksud seperti
- Reward Power
- Coercive Power
- Legimate Power
- Referent Power
- Expert Power

Reward power adalah power atau kekuatan yang dimiliki oleh seorang pemimpin yang berasal dari semacam keuntungan kepada anggota (yang dipimpin).
Coercive power adalah power atau kekuatan yang dimiliki oleh seorang pemimpin yang berasal dari pemberian paksaan, hukuman, tekanan terhadap anggotanya
legitimate power adalah power atau kekuatan yang dimiliki oleh seorang pemimpin yang berasal dari jabatannya dalam struktur organisasi.
Referent power adalah suatu power atau kekuatan yang dimiliki oleh seorang pemimpin yang berasal dari kharisma yang terpancar dalam diri seorang leader
sementara expert power adalah power atau kekuatan yang dimiliki oleh seorang pemimpin yang berasal dari keahlian, pengetahuan seorang leader terhadap sesuatu hal.

berdasarkan jenis-jenis power tersebut tentunya masing-masing sumber kekuatan memiliki kelebihan dan kekurangan satu sama lainnya dan pada dasarnya sumber dari kekuatan tersebut berpengaruh dan dipengaruhi oleh jenis organisasi yang bersangkutan.


pada dasarnya seorang leader yang baik terlihat bukan dari berapa banyak dia mampu memimpin orang namun dari berapa banyak leader-leader baru yang berhasil dibentuk.

syariah part 1

Syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian yang berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, penyertaan modal, jual beli, sewa menyewa, pengiriman uang dan berbagai jasa bank lainnya (Azra, Adhly dkk.Pembiayaan Agribisnis Syariah.IPB.2010)

Tujuan adanya sistem perbankan syariah antara lain untuk membentuk suatu sistem bisnis dan perekonomian yang sesuai dengan syariah Islam, dengan meniadakan sistem riba atau bunga yang telah menjadikan uang sebagai sebuah komoditi. Di dalam buku Credit Management Handbook (Rivai,Veithzal dan Andira P, Veithzal, 2006) tertulis bahwa prinsip syariah meniadakan transaksi yang mengambil sejumlah keuntungan dalam meminjamkan uang. Di dalam perbankan syariah, perbankan maupun lembaga pembiayaan berfungsi sebagai intermediasi yang dilakukan dengan cara membelikan barang yang dibutuhkan nasabah (barang modal).

Sesuai dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) nomor PER-03/BL/2007 tentang kegiatan perusahaan pembiyaan berbasis syariah. Adapun kegiatan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang tertuang dalam peraturan di atas antara lain:
a. sewa guna usaha, yang dilakukan berdasarkan:
1. Ijarah
2. Ijarah Muntahiyah Bittamlik
b. anjak piutang, yang dilakukan berdasarkan Wakalah bil Ujrah
c. pembiayaan konsumen, yang dilakukan berdasarkan:
1. Murabahah
2. Salam
3. Istishna'
d. usaha kartu kredit, yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah
e. kegiatan pembiayaan lainnya yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah


Ijarah
Ijarah adalah akad yang terjalin antara pemesan sebagai pihak 1 dengan seorang produsen suatu barang atau yang serupa sebagai pihak ke-2, agar pihak ke-2 membuatkan suatu barang sesuai yang diinginkan oleh pihak 1 dengan harga yang disepakati antara keduanya.
persyaratan akad istishna seperti :
1. Penyebutan & penyepakatan kriteria barang pada saat akad dilangsungkan, persyaratan ini guna mencegah terjadinya persengketaan antara kedua belah pihak pada saat jatuh tempo penyerahan barang yang dipesan.

2. Tidak dibatasi waktu penyerahan barang. Bila ditentukan waktu penyerahan barang, maka akadnya secara otomastis berubah menjadi akad salam, sehingga berlaku padanya seluruh hukum-hukum akad salam, demikianlah pendapat Imam Abu Hanifah. Akan tetapi kedua muridnya yaitu Abu Yusuf, dan Muhammad bin Al Hasan menyelisihinya, mereka berdua berpendapat bahwa tidak mengapa menentukan waktu penyerahan, dan tidak menyebabkannya berubah menjadi akad salam, karena demikianlah tradisi masyarakat sejak dahulu kala dalam akad istishna'. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk melarang penentuan waktu penyerahan barang pesanan, karena tradisi masyarakat ini tidak menyelisihi dalil atau hukum syari'at. (Al Mabsuth oleh As Sarakhsi 12/140 & Badai'i As Shanaai'i oleh Al Kasaani 5/3)

3. Barang yang dipesan adalah barang yang telah biasa dipesan dengan akad istishna'. Persyaratan ini sebagai imbas langsung dari dasar dibolehkannya akad istishna'. Telah dijelaskan di atas bahwa akad istishna' dibolehkan berdasarkan tradisi umat Islam yang telah berlangsung sejak dahulu kala. Dengan demikian, akad ini hanya berlaku dan dibenarkan pada barang-barang yang oleh masyarakat biasa dipesan dengan skema akad istishna'. Adapun selainnya, maka dikembalikan kepada hukum asal (Badai'i As Shanaai'i oleh Al Kasaani 5/3, Fathul Qadir oleh Ibnul Humamm 7/115 & Al Bahru Ar Raa'iq oleh Ibnu Nujaim 6//185) (Ustadz Muhammad Arifin Badri,2009)

Obyek Ijarah adalah berupa barang modal yang memenuhi ketentuan antara lain:
a. obyek Ijarah merupakan milik dan atau dalam penguasaan Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir);
b. manfaat obyek Ijarah harus dapat dinilai;
c. manfaat obyek Ijarah harus dapat diserahkan Penyewa (musta’jir);
d. pemanfaatan obyek Ijarah harus bersifat tidak dilarang secara syariah (tidak diharamkan);
e. manfaat obyek Ijarah harus dapat ditentukan dengan jelas; dan
f. spesifikasi obyek Ijarah harus dinyatakan dengan jelas, antara lain melalui identifikasi fisik, kelaikan, dan jangka waktu pemanfaatannya.
Ijarah Muntahiyah Bittamlik
Berdasarkan Peraturan Ketua badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah selesai masa sewa.

Obyek Ijarah Muntahiah Bit Tamlik adalah berupa barang modal yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. obyek Ijarah Muntahiah Bit Tamlik merupakan milik Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir);
b. manfaatnya harus dapat dinilai dengan uang;
c. manfaatnya dapat diserahkan kepada penyewa (musta’jir);
d. manfaatnya tidak diharamkan oleh syariah Islam;
e. manfaatnya harus ditentukan dengan jelas; dan
f. spesifikasinya harus dinyatakan dengan jelas, antara lain melalui identifikasi fisik, kelaikan, dan jangka waktu pemanfataannya.

Murabahah


Murabahah, pada hakekatnya adalah menjual barang dengan harga (modal) nya yang diketahui kedua belah transaktor (penjual dan pembeli) dengan keuntungan yang diketahui keduanya. Adapun beberapa keuntungan dalam Murabahah seperti :
1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam.
3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepaki.
8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik bank.
Obyek Murabahah harus memenuhi ketentuan paling kurang:
a. dapat dinilai dengan uang;
b. dapat diterima oleh konsumen;
c. tidak dilarang oleh syariah Islam; dan
d. spesifikasinya harus dinyatakan dengan jelas, antara lain melalui identifikasi fisik, kelaikan, dan jangka waktu pemanfataannya.

Salam

salam adalah suatu akad pembiayaan untuk pengadaan suatu barnag dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati semua pihak. Dalam jual beli jenis ini, barang yang dijadikan barang modal belum ada (masih dalam proses produksi maupun proses pemesanan)
Dalam prakteknya, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau cicilan. Harga jual yang yang ditetapkan bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Ketika bank menjualnya secara tunai disebut dengan pembiayaan talangan (bridging financing). Ketika bank menjualnya secara cicilan, kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual itu dicantumkan dalan akad jual beli.yang jika disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Misalnya, pembelian komoditi pertanian oleh bank yang kemudian dijual kembali oleh bank secara tunai atau cicilan.

Istishna

istishna' merupakan bentuk khusus dari akad Bai'as¬salam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai` Al istishna' mengikuti ketentuan dan aturan Bai'as-salam. Pengertian Bai' Al istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat ba¬rang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.

perbedaan antara istishna dengan salam hanyalah pada proses transaksi pembayaran dari barang modal tersebut.

Qardh
Qardh sebagai produk pembiayaan (permodalan) bagi usaha kecil – mikro
dikenal dengan istilah Qardh Al Hasan. Sifat Qardh tidak memberikan
keuntungan finansial bagi pihak yang meminjamkan. Dana Qardh Al Hasan dapat
bersumber dari dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS).

Qardh yang menghasilkan manfaat diharamkan jika disyaratkan, misalnya
seseorang meminjamkan sejumlah uang kepada koleganya dengan syarat ia
dinikahkan dengan anaknya. Larangan ini sesuai dengan Hadist Rasulullah SAW
yang melarang mereka yang melakukan Qardh dengan mensyaratkan manfaat. Jika
peminjam yang memberikan manfaat tambahan tanpa diminta atau disyaratkan,
maka hal itu dianggap sebagai hadiah.

Transaksi Qardh dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat yang telah
ditentukan.
Rukun Qardh adalah:
1. Peminjam (muqtarid);
2. Pemberi pinjaman (muqrid);
3. Dana (qard)
4. Serah terima (ijab qabul)

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi adalah:
1. Dana yang digunakan ada manfaatnya;
2. Ada kesepakatan diantara kedua belah pihak.

salah satu sumber dana Qardh dapat diperoleh dari dana zakat yang dipisahkan untuk pengembangan usaha produktif bagi fakir miskin serta dana infaw dan shadawah yang dihimpun secara profesional. melalui skim Qardh al Hasan, para penerima dana dilatih untuk bertanggung jawab terhadap dana yang diterimanya dan harus dapat menjadikan taraf hidupnya meningkat dari sebelum yang bersangkutan menerima qardh.

Hal yang diperbolehkan pada Qardh
Madzhab Hanafi berpendapat, Qardh dibenarkan pada harta yang memiliki kesepadanan, yaitu harta yang perbedaan nilainya tidak meyolok, seperti barang-barang yang ditakar, ditimbang, biji-bijian yang memiliki ukuran serupa seperti kelapa, telur. Tidak diperbolehkan melakukan qardh atas harta yang tidak memiliki kesepadanan, baik yang bernilai seperti binatang, kayu dan agrarian, dan harta biji-bijian yang memiliki perbedaan menyolok, karena tidak mungkin mengembalikan dengan semisalnya.
Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat, diperbolehkan melakukan qardh atas semua harta yang bisa diperjualbelikan objek salam, baik ditakar, atau ditimbang, seperti emas, perak dan makanan atau dari harta yang bernilai, seperti barang-barang dagangan, binatang dan sebagainya, seperti harta-harta, biji-bijian.
Hak kepemilikan dalam Qardh menurut Abu Hanifah dan Muhammad – berlaku melalui Qabdh (penyerahan).Jika seseorang berhutang satu mud gandum dan sudah terjadi qabdh, maka ia berhak menggunakan dan mengembalikan dengan semisalnya meskipun muqridh meminta pengembalian gandum itu sendiri, karena gandum itu bukan lagi miliki muqridh. Yang menjadi tanggung jawab muqtaridh adalah gandum yang semisalnya dan bukan
gandum yang telah diutangnya, meskipun Qardh itu berlangsung.
Fasilitas Al Qardh diberikan kepada mereka yang memerlukan pinjaman konsumtif jangka pendek untuk tujuan-tujuan yang urgen dan mendesak. Dalam praktek
perbankan modern, diberikan kepada para pengusaha kecil yang kekurangan dana, tetapi memiliki prospek bisnis yang sangat baik.

Karakteristik Qardh :
a). Qardh dimiliki dengan serah terima, ketika ia telah diterima oleh mustaqridh maka telah menjadi miliknya dan berada dalam tanggung jawabnya.
b). Al Qardh biasanya dalam batas waktu tertentu, namun jika tempo pembayarannya diberikan maka akan lebih baik, karena lebih memudahkannya lagi.
c). Jika barang asli yang dipinjamkan masih ada seperti semula maka harus dikembalikan dan jika telah berubah maka dikembalikan semisalnya atau seharganya.
d). Diharapkan segala persyaratan yang mengambil keuntungan apapun bagi muqridh dalam qardh, karena menyerupai riba, bahkan termasuk dari macam riba.
5. Biaya Yang Dibebankan Pada Peminjam
Untuk menghindarkan diri dari riba, biaya administrasi pada pinjaman Qardh :
a). Harus dinyatakan dalam nominal bukan persentase.
b). Sifatnya harus nyata, jelas dan pasti serta terbatas pada halhal yang mutlak diperlukan untuk terjadinya kontrak.
6. Ketentuan dan Syarat Sah

Ketentuan dan syarat sah Qardh :
a). Qardh harus tertentu dalam takaran, timbangan atau jumlah.
b). Jelas kriteria sifat atau besarnya dan jika pada hewan maka dalam batasannya umur.
c). Qardh harus dilakukan orang yang boleh mengelola harta ( jaiz tashorruf ), maka tidak boleh qardh dari orang yang ditahan dari mengelola hartanya ( mahjuur )
atau dari anak kecil atau dari orang yang tidak memiliki barang tersebut.
d). Tidak menarik keuntungan dari Qardh yang dibayarkan.
e). Tidak boleh digabungkan dalam qardh, akad yang lain seperti akad jual beli dan lainnya.

dalam perkembangannya, pembiayaan berbasis syariah saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, namun ada beberapa hal yang menjadi kelemahan dan bisa menjadi peluang ke depannya.
Kelemahan yang mungkin terjadi adalah kurangnya pemahaman tentang syariah secara menyeluruh dan kurangnya sektor pembiayaan yang mengarah pada investasi sektor riil.


sumber
Arifin Badri,Muhammad.Akad Istishna'.2009
Azra, Adhly dkk.Pembiayaan Agribisnis Syariah.IPB.2010
Ismail,Idris. Mengenal Operasional Perbankan Syariah.2009
Rivai,Veithzal dan Andira P, Veithzal, Credit Management Handbook.2006
Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No PER -04/ BL/2007
dan sumber-sumber lainnya

Wednesday, October 20, 2010

Organizational Development part 1

Di dalam buku Experiential approach to Organization Development, disebutkan bahwa Organizational Development atau pengembangan organisasi adalah suatu hal yang direncanakan yang bersifat menyeluruh dari semua lini manajemen (mulai dari top level manajemen hingga level manajemen terndah) di dalam organisasi tersebut dengan
tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kesehatan perusahaan dengan menggunakan prinsip dasar pengetahuan tentang perilaku seseorang (behavioral science knowledge)

Melihat definisi OD berdasarkan buku tersebut, OD memiliki tujuan untuk menjadikan sebuah organisasi menjadi lebih efektif dan mengembangkan semua sumber daya yang ada di suatu organisasi sebagai sarana untuk memberikan pemecahan masalah guna menghadapi perubahan yang mungkin terjadi atau sudah terjadi.

Pada dasarnya OD akan melihat sebuah perubahan dan akan mencari solusi yang tepat bagi organisasi untuk menghadapi perubahan tersebut (karena perubahan tidak mungkin dapat dihindari jika suatu organisasi atau perusahaan ingin berkembang). Dalam melihat dan mengantisipasi perubahan ini, tantangan yang dihadapi oleh OD tak lain dan tak bukan adalah budaya (culture). Budaya (culture) yang dimaksud mulai dari karakteristik organisasi, kebiasaan, peraturan, kepercayaan,perilaku, norma, birokrasi dan berbagai hal lainnya yang sudah mendarah daging dalam suatu organisasi. Perubahan yang akan dihadapi dalam OD dapat bersifat future shock,yaitu suatu perubahan yang banyak dan terjadi dalam waktu yang sangat cepat, misalnya perubahan yang tidak menentu dari stabilitas ekonomi dan keuangan suatu negara akibat resesi atau krisis, perubahan teknologi yang sangat pesat, maupun perubahan dalam social value. Dalam mengahapi hal-hal seperti itu, suatu organisasi sudah seharusnya mampu beradaptasi baik dengan organization renewal maupun dengan berinovasi, yang terpenting organisasi atau perusahaan tersebut mampu menghadapi suatu perubahan dan mampu memprediksi perubahan yang mungkin dihadapi dan bersiap untuk menghadapinya (renew management).

Dalam menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi di lingkungan sekitar organisasi seperti kompetisi industri yang semakin padat dan pesat, perubahan supplier, sociaty, stockholders, regulasi pemerintahan maupun employee (anggota) organisasi yang bersangkutan, OD akan bersentuhan dengan komponen-komponen yang ada dalam organisasi tersebut. Adapun komponen tersebut antara lain visi,misi, tujuan organisasi, struktur organisasi, psycosocial system (culture) maupun managerial. Komponen-komponen inilah yang mungkin akan dihadapi dalam proses OD. Namun, dalam menghadapi komponen-komponen ini, janganlah menganggapnya sebagai sebuah hambatan namun sebagai sebuah tantangan yang harus dilewati dan yang tidak boleh dilupakan adalah tidak ada satu cara pun yang terbaik yang bisa diimplementasikan dengan sangat mudah dalam praktik OD, cara-cara tersebut pastinya sangat unik antara satu organisasi dengan organisasi yang lainnya.

Perbedaan yang mendasar antara OD dengan OT (organizational transform) adalah dari sudut pandang perencanaan, jangka waktu, coverage. OD sudah pasti dan sangat jelas merupakan suatu proses yang direncanakan dari pucuk tertinggi pimpinan suatu organisasi hingga ke akar suatu organisasi sementara OT hanyalah sesuatu yang tidak
terencana dan untuk jangka waktu yang singkat (short term) sementara OD untuk long term view dan widely scale.

Dalam OD, ada 3 target perubahan atau pengembangan yakni individu, team, organisasi.
cara untuk melakukan OD dalam skala individu dengan cara empowering people. Dengan memberdayakan dan memebrikan kesempatan bagi seseorang untuk berbuat dan menunjukan performa yang maksimal dengan diberikannya kepercayaan dan kesempatan untuk mengembangkan diri. Pengembangan untuk team dengan meningkatkan kesempatan untuk melakukan proses pemecahan masalah, mengurangi konflik sehingga motivasi dalam team menjadi meningkat seiring dengan penigkatan performa dan pada akhirnya dapat menekan turn over dalam organisasi (team). OD dalam organsiasi lebih berfokus pada tingkatan efektivitas organisasi dari struktural organisasi, aspek technical, dan managerial dalam organisasi.

Pada dasarnya ada 5 langkah dalam OD
pertama, antisipasi perubahan
kedua, jalin hubungan antara OD practitioner dengan organisasi
ketiga, diagnosis problem yang ada
keempat, lakukan aksi dan strategy plan
kelima, monitoring dan maintenance

Menyingkapi OD practitioner ada 2 tipe OD practitioner yakni eksternal dan internal. keuntungan menggunakan OD practitioner eksternal adalah lebih objektif, tidak tergantung sepenuhnya dengan organisasi sehingga memiliki kesempatan untuk melihat perubahan lebih baik namun dilain sisi memiliki kerungan berupa tidak benar-benar memahami organisasi secara keseluruhan. Internal OD practitioner memiliki keuntungan dalam hal lebih mengenal organisasi mulai dari struktur hingga culture organisasi tersebut namun tidak objektif dan butuh pengalaman yang lebih jika dibanding OD practitioner eksternal yang biasanya lebih berpengalaman. Oleh karena itu, adakalanya dengan menggabungkan kedua practitioner ini menjadi lebih efektif.Baik dengan eksternal OD practitioner maupun internal OD practitioner, ke duanya akan dihadapi akan hambatan terhadap perubahan (resistance to change). pada dasarnya setiap orang akan mempertahankan kenyamanan yang sudah dimiliki (status quo) jika mereka kenyamanan tersebut terancam. Folger dan Skarlicki (1999) menyatakan bahwa " perubahan dalam organisasi dapat menimbulkan keraguan dan hambatan".

Oleh karena itu dibutuhkan faktor-faktor yang akan membuat OD berhasil seperti
-advocate of change, ambil salah satu orang yang terpenting dalam suatu organisasi dan digunakan sebagai change agent dalam OD
-degree of change, melihat signifikansi dari perubahan yang akan atau ingin dibuat. semakin tidak signifikanperubahan tersebut maka tingat keberhasilan OD akan semakin besar
-time frame, jangka waktu untuk implementasi OD, semakin lama pastinya perubahan yang diharapkan adalah perubahan yang signifikan
-impact of culture, apakah perubahan tersebut berhubungan dengan culture organisasi atau tidak, jika berhubungan maka perubahan dan proses OD yang dilakukan akan lebih sulit.

Adakalanya perubahan dalam organisasi menjadi sukses karena beberapa hal seperti ketidakpuasan dengan situasi dan kondisi yang sekarang, tekanan dari luar (keuangan, ekonomi, pemerintah, sosial, dll), motivasi dari seluruh lapisan manajemen, momentum yang tepat saat perubahan terjadi.
Namun hal yang akan mengahambat perubahan seperti rasa takut karena ketidaktahuan kondisi saat ini, kebiasaan yang sudah mendarah daging, rasa takut kehilangan status quo, dan ada atau tidaknya keuntungan yang didapatkan setelah perubahan terjadi.


sumber:
Experiential approach to Organization Development (OD Textbook)

Pernah kah anda mendengar nama Joe Girard?

Joe Girard adalah Sales terhebat sepanjang masa yang pernah hidup di muka bumi ini dan gelar ini diberikan karena Ia mempunyai rekor penjualan yang belum pernah dipecahkan orang lain sampai sekarang.

Rekor – rekornya adalah :

1. Menjual 13.001 unit mobil selama masa 15 tahun ia berkarir sebagai seorang sales mobil.
2. Menjual sebanyak 18 unit mobil dalam 1 hari.
3. Menjual sebanyak 174 unit mobil dalam 1 bulan.
4. Menjual sebanyak 1425 unit mobil dalam 1 tahun. (SEMUANYA RETAIL, TIDAK PERNAH GROSIR, Ia Sales biasa sama seperti kita, dan bukan pemilik kantor)

Pencapaian lainnya adalah : seorang calon pelanggan harus membuat janji 2 bulan di muka sebelum bisa bertemu Joe Girard, dan 85% pelanggannya berasal dari repeat order, yaitu pembelian ulang.

Hebat bukan prestasinya? yang jadi pertanyaan adalah apa yang membuat seorang Joe Girard menjadi ”Sang Joe Girard”.

Untuk bisa mengetahui apa membuat Joe Girard menjadi seperti sekarang, kita bisa melihat latar belakangnya :

1. Sejak umur 9 tahun dikatakan oleh Bapaknya bahwa ia tidak pernah bisa mencapai apapun, (dalam bahasa Indonesia) tidak berguna atau Moyung (dalam bahasa Chinese).
2. Sejak umur 9 tahun Ibunya percaya bahwa Joe bisa sukses dalam hidupnya.
3. Ia memiliki Model untuk sukses yang satu lingkungan dengan dirinya yaitu petinju Joe Louis yang berangkat dari kemiskinan menuju kejaya-an
4. Terakhir dan yang paling memilukan dari latar belakangnya adalah bahwa di usia 35 tahun, ia berhutang sampai 60.000 U$ (setara dengan 570 juta) bahkan harus pulang ke rumah dan menghadapi kenyataan pahit dari istrinya yang menangis bahwa anaknya harus mengemis untuk makanan.

Setelah mengalami hal tersebut dalam buku dan biographynya, Joe Justru ingin membuktikan bahwa :

1. Kepercayaan sang Bapak salah
2. Kepercayaan sang Ibu benar
3. Ia dapat mengikuti jejak kesuksesan seorang Joe Louis
4. Istri dan anaknya tidak akan mengalami kesulitan finansial lagi

Apa yang kita bisa ambil dari cerita ini yaitu:

1. Apa pun perkataan orang pada anda, jadikan itu sebagai motivasi (yang tidak percaya buktikan bahwa ia salah, sebaliknya bagi yang percaya buktikan bahwa ia benar)
2. Ciptakan model orang yang bisa anda teladani di kantor atau lingkungan kerja anda
3. Bekerjalah untuk diri sendiri dan khususnya untuk orang yang Anda CINTAI

Pada Intinya semua yang kita lihat dari cerita ini adalah miliki lah REASON yang cukup BANYAK dan KUAT untuk SUKSES

Oleh Ricky Boenardy, training motivasi .

dikutip dari http://rickyboenardy.com/tag/training-motivasi/

lembaga pembiayaan

Leasing (sewa guna usaha) adalah salah satu cara pembiayaan perusahaan guna mendapatkan barang modal untuk digunakan dalam proses produksi baik secara langsung maupun tidak langsung (Nasution, Manahan Drs. Akuntansi Guna Usaha (Leasing) menurut Pernyataan SAK no 30, 2003).
Secara garis besar perusahaan pembiayaan memiliki kegiatan usaha seperti sewa guna usaha, anjak piutang, usaha kartu kredit dan/atau consumer finance. Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam leasing (sewa guna usaha) adalah sebagai berikut:
- Lessor yaitu pihak yang menyewakan aktiva atau barng modal antara lain perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Departemen Keuangan
- Lessee yaitu pihak penyewa aktiva atau pihak-pihak yang membutuhkan/memakai barang-barang modal
- Objek leasing yaitu barang-barang yang menjadi objek perjanjian leasing yang meliputi segala macam barang modal mulai dari yang berteknologi tinggi hingga teknologi menengah ataupun keperluan kantor
- Pembayaran uang sewa yaitu secara berkala dalam jangka waktu tertentu yang bisa dilakukan setiap bulan, setiap kuartal, atau setiap setengah tahun sekali
- Nilai sisa yang ditentukan sebelum kontrak dimulai
- Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa leasing di mana lessee mempunyai hak untuk menentukan apajah ia ingin membeli barang tersebut dengan harga sebesar nilai sisa atau mengembalikan pada lessor
- Lease term yaitu suatu periode kontrak sewa.
(Nasution, Manahan Drs. Akuntansi Guna Usaha (Leasing) menurut Pernyataan SAK no 30, 2003).
Secara garis besar leasing diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori seperti:
a.Capital leasing, yaitu Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Capital lease dibagi menjadi direct financial lease dan sale and lease back. Direct finance lease adalah sebuah transaksi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee sedangkan Sale and lease back adalah di mana lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor.
b.Operating Lease, yaitu lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu
c.Sales type lease (Lease Penjualan), yaitu leasing yang biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya
d.Leverage lease, yaitu lease yang melibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider
e.Cross Border lease, yaitu proses leasing yang melibatkan lessee dan lessor yang berbeda negara.
(Kusuma, Afandi. Leasing, 2009)



Pada umumnya pembiayaan melalui leasing memiliki beberapa keuntungan seperti;
a. penghematan modal, yaitu perusahaan tidak perlu menyediakan dana yang besar untuk digunakan dalam pembelian barang modal melainkan dengan cara mengangsur.
b.fleksible, yaitu leasing memiliki fleksibilitas dalam struktur kontrak, besarnya pembayaran, jangka waktu pombayaran serta nilai sisa barang modal
c.sebagai sumber dana,leasing merupakan salah satu sumber pendanaan bagi perusahaan-perusahaan industri maupun perusahaan komersil lainnya. Mekanisme pendanaan yang ada seperti melalui sales and lease back aset yang sudah dimiliki lessee maupun dengan fasilitas kredit
d.on atau off balance sheet, merupakan keuntungan mekanisme leasing dalah perhitungan balance sheet, di mana melalui proses leasing jumlah angsuran yang dibayarkan perusahaan dapat dianggap sebagai biaya yang pada akhir masa perpajakan dapat dmemberikan keuntungan pajak sebagai pengurang pajak
e. menguntungkan cash flow,
Fleksibelitas dari penentuan besarnya rental sangat menguntungkan cash flow.Untuk suatu investasi dimana pendapat penjualan diperoleh secara musiman atau juga dimana keuntungan baru bisa diperoleh pada masa-masa akhir investasi maka besarnya rental juga bisa disesuaikan dengan kemampuan cash flow yang ada. Pengaturan seperti ini bisa mencegah timbulnya gejolak-gejolak kekosongan dana di dalam kas perusahaan. Dilain pihak jika keadaan keuangan cukup longgar maka besarnya rental bisa diperbesar untuk
mempercepat amotisasi principalnya. Ini semua bisa diatur dengan menyusun struktur rental yang baik disesuaikan dengan proyeksi cash flownya.
f. Menahan pengaruh inflasi
Dalam keadaan inflasi, lessee mengeluarkan biaya rental yaang sama. Dengan demikian nilai riil dari rental tersebut telah berkurang. Atau bisa dikatakan bahwa lessee membayar hari ini dengan perhitungan nilai mata uang kemarin.
g. Sarana Kredit Jangka menengah dan jangka Panjang .Terutama sekali di Indonesia, saat ini dirasakan sangat sulit sekali untuk mendapatkan dana pinjaman rupiah untuk jangka menengah dan jangka panjang. Untuk mengatasi hal tersebut, leasing merupakan salah satu alternatif yang bisa memenuhi kebutuhan ini. Melalui sales and leaseback maka lesseee akan bisa mendapatkan dana yang diperlukan dengan masa pengembalian jangka menengah atau jangka panjang. Bahkan leasing juga bisa melakukan bullet repayment seperti pada longterm bank loan dimana rental yang dilakukan tiap bulan hanyalah merupakan pembayaran interest saja.
h. Dokumentasinya sangat sederhana, biasanya sudah standard sehingga lebih simpel bagi lesseee untuk memperpanjang transaksi leasing daripada merundingkan perjanjian baru dengan pihak bank. Selanjutnya pengelompokkan berbagai biaya dalam satu paket kemudian bisa digabungkan menjadi satu dengan harga barang untuk kemudian diamortisasikan sepanjang masa leasing(Nasution, Manahan Drs. Akuntansi Guna Usaha (Leasing) menurut Pernyataan SAK no 30, 2003).
Melihat peta persaingan di industri pembiayaan (leasing) di Indonesia saat ini, di mana sudah mulai marak bermunculan leasing-leasing baru, Sebuah lembaga pembiayaan diharapkan mampu memberikan perbedaan yang ditawarkan kepada nasabah lembaga pembiayaan itu sendiri. Secara umum, 7 komponen pemasaran industri pembiayaan adalah sebagai berikut:
a.Product (service), yaitu berupa sistem pembiayaan, prosedur, dan pelayanan terhadap nasabah
b.Price, yaitu tingkat suku bunga dan premi angsuran
c.Promosi, yaitu berupa advertising, sales promotion, public relation, brand image
d.Place, yaitu kantor-kantor lembaga pembiayaan tersebut baik itu kantor pusat maupun kantor cabang
e.People, yaitu karyawan-karyawan lembaga pembiayaan
f.Process, yaitu prosedur dan ketentuan serta waktu proses leasing berjalan
g.Physical evidance, yaitu berupa pelayanan leasing kepada nasabah
Namun, untuk menghadapi persaingan dalam industri pembiayaan, sebuah lembaga pembiayaan diharapkan memiliki perbedaan-perbedaan (diferensiasi layanan) di banding dengan kompetitor-kompetitor lainnya. Sehingga perbedaan inilah yang merupakan competitive advantage terhadap nasabah pembiayaan. Diferensiasi yang mungkin bisa dilakukan yang berhubungan dengan 7 komponen pemasaran di atas seperti dengan memberikan sesuatu yang lebih yang bisa ditawarkan kepada nasabah. Di mata nasabah tidak hanya sebagai lembaga pembiayaan semata melainkan mampu memberikan sebuah solusi pembiayaan industri bagi para nasabahnya (solution service merupakan salah satu unique service), hal ini berarti setiap elemen sebuah lembaga pembiayaan mampu memilki personal approach yang tinggi terhadap nasabah. Personal approach ini tidak hanya berarti kemampuan untuk mendekatkan diri dengan konsumen namun hingga bagaimana membentuk hubungan yang terpercaya di mata nasabah.
Berdasarkan analisa Porter (5 forces Porter), sebuah lembaga pembiayaan memiliki hubungan dengan supplier, konsumen (nasabah), hambatan pendatang baru, dan produk substitusi dan karakter industri pembiayaan itu sendiri. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika membentuk hubungan-hubungan yang saling menguntungkan satu sama lainnya. Dalam hal ini, supplier juga memiliki kekuatan terhadap bisnis pembiayaan leasing. Hal ini dimungkinkan karena salah satu cara mendapatkan calon nasabah adalah dengan melalui supplier. Pihak supplier akan memberitahukan kepada perusahaan bahwa ada konsumen yang akan/hendak memiliki barang modal. Melihat hal ini, seyogyanya hubungan tersebut bisa berjalan dengan baik.
Melihat betapa pentinganya konsumen di setiap jenis industri dan bisnis, maka hubungan dengan konsumen menjadi suatu hal yang harus dipertahankan. Mempertahankan konsumen yang mungkin dilakukan adalah dengan bersikap lebih memperhatikan konsumen(nasabah). Wujud perhatian yang bisa diberikan seperti lebih terbuka dengan keinginan nasabah. Dengan mengetahui keinginan nasabah maka akan mampu memeberikan pelayanan yang lebih tepat terhadap masing-masing nasabah. Sekilas perhatian ini memerlukan kepekaan tersendiri, namun hal ini adalah sebuah tantangan untuk memberikan pelayanan yang lebih kepada konsumen.
Perhatian yang sudah diberikan kepada nasabah adalah di mana setiap marketing people berusaha untuk selalu memiliki hubungan yang baik dalam hal komunikasi dengan para nasabah. Selain menjaga hubungan komunikasi yang baik, perhatian lainnya bisa berupa kunjungan ke nasabah guna melihat kondisi barang modal yang diperjanjikan maupun untuk melihat perkembangan dari kegiatan usaha nasabah.
Dengan menjaga hubungan dengan konsumen (nasabah), perusahaan akan memiliki manfaat lainnya seperti adanya interaksi yang terjadi antara perusahaan dengan konsumen, perusahaan akan mengetahui karakteristik pelanggan dan potensial market dari pelanggan. Dengan mengetahui hal-hal seperti ini maka perusahaan akan dapat memberikan strategi pemasaran yang tepat sesuai dengan karakteristik industri pelanggan. Hubungan dengan nasabah yang terjalin dengan baik akan memberikan dampak yang baik pula terhadap perusahaan sebagai salah satu aspek marketing perusahaan.
Media promosi lainnya yang bisa dilakukan adalah dengan membuat buletin singkat (terdiri dari 2 halaman) yang berisi informasi seputar industri nasabah. Media ini diharapkan sebagai wujud perhatian kepada nasabahnya dengan memberikan informasi-informasi yang baru bagi nasabah ataupun informasi yang berhubungan dengan industri nasabah.
Pembayaran yang dilakukan oleh nasabah kepada perusahaan yang pada umunya per bulan dapat dimafaatkan sebagai ajang promosi dan branding. Hal ini bisa dilakukan dengan memberikan brosur atau katalog tersebut bersamaan dengan dikirimnya surat tagihan maupun surat ucapan terimakasih atas pembayaran premi atau angsuran maupun transkrip premi angsuran. Memang ide ini masih perlu kajian lebih lanjut mengenai cost and benefit dari pembuatan dan pengiriman katalog dan surat kepada konsumen. Surat dan katalog yang dikirimkan jika memungkinkan bisa dikirimkan dengan memanfaatkan email maupun diupload di website perusahaan kecuali transkrip premi karena bersifat privacy.
Era informasi baik digital maupun konvensional saat ini merupakan sesuatu yang berkembang sangat pesat, oleh karena itu jika suatu perusahaan mampu memanfaatkan perkembangan itu maka sudah seharusnya perusahaan akan memiliki perbedaan tersendiri. Dengan memanfaatkan hal ini, sebuah lembaga pembiayaan bisa memasang iklan mengenai company profile perusahaan di media-media yang berhubungan dengan industri nasabah.
Kelebihan yang diharapkan dengan memasang profil perusahaan tersebut adalah dengan membentuk persepsi calon konsumen terhadap perusahaan dengan tetap mengedepankan dan memperhatikan image yang akan dibentuk sebagai lembaga pembiayaan yang profesional, unik, dan memberikan solusi bagi nasabahnya.
Pada saat ini, di mana market menjadi sesuatu yang sangat penting bagi kemajuan dan kelangsungan suatu bisnis dalam industri apapun begitu juga industri perbankan/ perusahaan pembiyaan. Oleh karena itu, keragaman sumber pembiayaan dan investasi menjadi suatu hal yang memiliki nilai lebih. Perusahaan pembiayaan berbasis syariah merupakan salah satu keragaman dalam perusahaan pembiayaan. Hal ini dilihat juga berdasarkan permintaan nasabah terhadap prinsip-prinsip syariah Islam yang ditawarkan.
Sesuai dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) nomor PER-03/BL/2007 tentang kegiatan perusahaan pembiyaan berbasis syariah. Adapun kegiatan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang tertuang dalam peraturan di atas antara lain:
a. sewa guna usaha, yang dilakukan berdasarkan:
1. Ijarah
2. Ijarah Muntahiyah Bittamlik
b. anjak piutang, yang dilakukan berdasarkan Wakalah bil Ujrah
c. pembiayaan konsumen, yang dilakukan berdasarkan:
1. Murabahah
2. Salam
3. Istishna'
d. usaha kartu kredit, yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah
e. kegiatan pembiayaan lainnya yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah
berdasarkan jenis kegiatan yang tercakup di atas.
Pada dasarnya tidak ada perbedaan yang mendasar antara kegiatan pembiayaan yang konvensional dengan kegiatan pembiyaan yang berbasis prinsip syariah. Perbedaan tersebut terletak pada penggunaan dasar, di mana pembiayaan berbasis syariah berdasarkan prinsip syariah
Berdasarkan syariah Islam, jenis pembiyaan lainnya yang bisa diimplementasikan lembaga perbankan maupun lembaga pembiayaan yakni qardh.
Ijarah adalah akad untuk memanfaatkan jasa, baik jasa atas barang atau jasa atas tenaga kerja. Bila digunakan untuk mendapatkan manfaat barang, maka disebut sewa menyewa. Sementara itu, jika digunakan untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja disebut upah mengupah. Al-Istishna adalah jenis transaksi yang merupakan kontrak penjualan antara pembeli dengan penjual (supplier) di mana proses pembayaran dalam Al-Istishna dilakukan sebagian pada awal pembuatan pesanan dan sebagian lagi dibayar secara bertahap sesuai dengan tingkat penyelesaian pesanan.
Dalam jual beli Salam, barang yang dijadikan objek transaksi penjualan biasanya belum ada (belum dibuat dan merupakan pesanan) seperti pada akad Istishna, namun yang membedakan adalah proses pembayarannya saja. Proses pembayaran dalam Salam dilakukan di muka.




sumber :
Nasution, Manahan Drs. Akuntansi Guna Usaha (Leasing) menurut Pernyataan SAK no 30, 2003)
Rivai,Veithzal. Credit Management Handbook,2006
Kusuma, Afandi. Leasing, 2009)
dan berbagai sumber lainnya

Tuesday, October 19, 2010

transformasi bisnis konvensional menjadi bisnis online (tugas management strategic)

Saat ini perkembangan bisnis online menjadi sesuatu yang tidak bisa dipungkiri merupakan sesuatu yang sangat cepat. Orang-orang berlomba untuk meraup keuntungan dan pendapatan yang lebih dengan memanfaatkan teknologi internet. Dengan melihat hal ini, secara tersirat dapat dikatakan internet memberikan nuansa baru dalam dunia bisnis. Terlepas dari unsur penipuan dan lainnya, internet memberikan manfaat yang nyata.
Bisnis online adalah suatu bisnis di mana dalam proses bisnis itu terjadi memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi atau bisa juga disebut E-Commerce.
Bisnis konvensional saat ini banyak yang beralih menjadi bisnis yang bertajuk online, namun muncul banyak sekali pertanyaan tentang hal itu mulai dari cara beralih, dampak atau keuntungan, kendala dan lain sebagainya.
Menurut saya, perbedaan mendasar antara bisnis online dengan bisnis konvensional terletak pada cara pertukaran produk atau jasa. Hal ini sesuai dengan definisi Electronic Commerce (E-Commerce) yaitu suatu konsep yang menjelaskan suatu pembelian, penjualan, pertukaran barang, jasa, informasi melalui jaringan internet. Kalakota dan Winston (1997) mendefinisikan E-commerce (EC) dari berbagai sudut pandang, seperti:
- Sudut pandang komunikasi, yaitu EC merupakan pengiriman barang, jasa, informasi melalui jaringan komputer
- Sudut pandang bisnis proses, yaitu EC adalah aplikasi bisnis yang dapat melakukan analisis bisnis dan alur kerja yang otomatis
- Sudut pandang servis, EC merupakan peralatan yang dapat memenuhi keinginan perusahaan, konsumen, dan manajemen untuk memotong biaya servis selama pengembangan kualitas barang dan peningkatan kecepatan layanan pengiriman
- Sudut pandang online, EC merupakan kemampuan membeli dan menjual produk melalui jaringan internet dan jaringan online lainnya
Secara umum tipe dari E-Commerce antara lain Business to Business (B2B), Business to Customer (B2C), Customer to Business (C2B), Customer to customer (C2C). Menurut Onno W. Purbo (2000) Business to Business (B2B) juga dapat diartikan sebagai sistem komunikasi bisnis online antar pelaku bisnis sedangkan Business to Customer (B2C) merupakan transaksi ritel dengan pembeli individual (Munir Fuady, 2005) dan mekanisme toko online (electronic shoping mall) yaitu transaksi antara e-merchant dengan e-customer (Onno W. Purbo, 2000). Consumer to Bussines (C2B) merupakan individu yang menjual produk atau jasa kepada organisasi dan individu yang mencari penjual dan melakukan transaksi (Munir Fuady, 2005)
Adapun keuntungan yang akan didapatkan dengan melakukan bisnis yang memanfaatkan jaringan internet (online) adalah
1. Kemampuan grafis internet mampu memperlihatkan produk apa adnya (natural) serta dapat membuat brosur berwarna dan menyebarkannya tanpa ongkos/biaya cetak
2. Lebih aman membuka toko online dibanding membuka toko biasa
3. Berjualan di dunia maya internet tidak mengenal hari libur, dan hari besar, semua transaksi bisa dilakukan kapan saja dimana saja
4. Tanpa batas-batas wilayah dan waktu, sehingga memberikan jangkauan pemasaran yang luas dan tak terbatas oleh waktu.
5. Revenue stream (arus pendapatan) yang baru yang mungkin sulit atau tidak dapat diperoleh melalui cara konvensional
6. Meningkatkan pangsa pasar
7. Menurunkan biaya operasi
8. Penghematan besar yang dimungkinkan melalui e-mail
Sedangkan keuntungan yang akan didapatkan oelh konsumen bisnis online adalah sebagai berikut
1. Memungkinkan transaksi jual beli secara langsung,
2. Disintermediation adalah proses meniadakan calon dan pedagang perantara sehingga memotong jalur distribusi yang merupakan faktor yang menjadikan harga suatu produk menjadi lebih tinggi
3. Menggunakan digital cash atau elektronik cash (e-cash).
4. Memberikan kesempatan konsumen yang berada di belahan dunia manapun untuk dapat menggunakan sebuah produk atau service yang dihasilkan dari belahan dunia yang berbeda dan melakukan transaksi dan meraih informasi dari pihak pertama sepanjang tahun tanpa terbatas oleh ruang dan waktu.
5. Memberikan kesempatan konsumen untuk mendapatkan produk atau service terbaik dari berbagai pilihan yang ada karena konsumen mendapat kesempatan untuk memilih berbagai jenis produk atau service secara langsung.
(sumber: E-Commerce, Munawar Kholil, SH., M.Hum)
Disamping itu penyebaran informasi yang luas oleh internet menyebabkan pemanfaatan infrastruktur ini dapat dikategorikan sebagai infrastruktur yang cost effective. Melihat keuntungan baik bagi produsen maupun konsumen seperti di atas, tentunya bisnis online menjadi sesuatu yang menjanjikan. Namun, pada kenyataannya banyak sekali hal-hal yang harus ada guna mendukung transformasi bisnis konvensional menjadi bisnis online. Perkembangan internet berdampak pada perubahan cara organisasi merancang, memproses, memproduksi, memasarkan, dan menyampaikan produk. Dengan Lingkup persaingan yang semakin luas juga menuntut integrasi dan koordinasi antara departemen sistem informasi, pemasaran, layanan pelanggan, dan departemendepartemen lainnya dalam organisasi
Dalam hal transformasi organisasi, E- commerce mengubah karakteristik pekerjaan, karir, dan kompensasi. E- commerce menuntut kompetensi, komitmen, kreativitas, dan fleksibilitas karyawan dalam beradaptasi dengan setiap perubahan lingkungan yang ramping; bercirikan pemberdayaan dan desentralisasi wewenang, beranggotakan knowledge based workers; mampu beradaptasi secara cepat dengan teknologi baru dan perubahan lingkungan (learning organisation); mampu dan berani bereksperimen dengan produk, jasa, maupun proses baru; dan mampu mengelola perubahan secara strategik. Sedangkan dalam hal redefinisi organisasi, e- commerce memunculkan model bisnis baru yang berbasis jasa online di marketspace. (sumber: Peluang dan Tantangan E-commerce, Warta Warga, 2010)
Hal-hal yang dapat menjadi pendukung sukses atau tidaknya transformasi bisnis konvensional menjadi bisnis online antara lain adalah dukungan dari seluruh jajaran dalam bisnis tersebut. Dukungan ini dimulai dari tingkat paling bawah hingga tingkat teratas dari organisasi bisnis tersebut, jika bisnis tersebut dikelola oleh pribadi (individu) atau keluarga maka dukungan dari pemilik bisnis diperlukan. Dengan adanya dukungan ini, maka perubahan yang mungkin terjadi selama masa transformasi bisnis dari konvensional ke online dapat dilakukan dengan baik dan sukses.

table perbandingan bisnis konvensional dengan bisnis online

Table perbandingan media lama (promosi di bisnis konvensional) dengan media baru (promosi di bisnis online)

Melihat perbedaan dalam bisnis konvensional dan bisnis online di atas maka tantangan yang mungkin muncul dan harus dihadapi jika ingin mengalihkan bisnis konvensional ke bisnis online adalah pelaku bisnis haruslah mengetahui secara jelas mengenai cara memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai media dalam proses bisnis tersebut. Selain itu, permasalahan legalitas dalam bisnis online baik itu untuk B2B,B2C,C2C maupun C2B. Di Indonesia saat ini permasalahan legalitas dan perlindungan hukum terhadap bisnis online masih sebatas UU ITE saja, yang notabene belum mendapat perhatian secara khusus dan untuk mendukung legalitas hukum dalam bisnis online menggunakan dasar aspek transaksi perdagangan konvensional yaitu aspek perjanjian dalam perdagangan san legalitas perjanjian perdagangan (Wahid Nashihuddin,2008)

Selain itu, kreatifitas dalam mengemas bisnis online juga perlu mendapat sorotan yang tajam, hal ini dikarenakan bisnis online selain menjual produk atau service yang ditawarkan juga menawarkan sesuatu yang menarik dalam hal marketing. Marketing dalam bisnis online tentunya berbeda dengan marketing yang konvensional, pada bisnis online marketing yang menggunakan teknologi informasi (viral marketing) akan jauh lebih efektif. Penggunaan website baik itu jenis website 2.0 maupun website 3.0 (web yang sudah memberikan konsumen keterlibatan secar interaktif, contoh www.soursally.com) bisa jadi salah satu solusinya. Pengembangan teknologi yang sangat pesat juga menjadi tantangan tersendiri dalam menjalankan bisnis online. Pada dasarnya keberhasilan dari transformasi bisnis konvensional menjadi bisnis online terletak pada kemauan untuk berubah, jika tidak ada kemauan untuk menghadapi perubahan maka transformasi tersebut tidaklah berhasil.
Perubahan yang dimaksud seperti perubahan yang telah digambarkan pada tabel di atas hingga perubahan budaya kerja di bisnis online yang pastinya akan lebih dinamis dibanding bisnis online.
Selain mengubah cara bisnis, teknologi juga telah mengubah cara perusahaan mempublikasikan laporan keuangan mereka. Sampai saat ini sebagian besar perusahaan yang telah memanfaatkan internet akan menggunakan format HTML untuk mempublikasikan laporan keuangannya di internet. Format HTML ini harus didownload dan ditransfer dalam spreadsheet dan program aplikasi lainnya terlebih dahulu seandainya akan dilakukan manipulasi atau pengolahan data selanjutnya.
(sumber: Jhonsyah W dan Wesley D A)
Menurut hasil survei yang dilakukan oleh Boston Consulting Group, pengeluaran orang Indonesia untuk belanja di Internet masih tergolong rendah yaitu 0.01 cent per kapita pada tahun 1999. Walaupun demikian jumlah transaksi elektronik pada tahun yang sama mencapai US$ 2 juta. Diperkirakan pada tahun 2000 diperkirakan akan tumbuh 200% seiring dengan perbaikan infrastruktur telekomunikasi (Pinnarwan 2001).


Berdasarkan perkembangan intrenet yang sangat pesat seperti tebel di atas hingga tahun 2007,maka perluang untuk bersaing secara kompetitif dalam bisnis online semakin terbuka yang terntunya menjadi sebuah tantangan yang harus dihadapi selain design arsitektur e-business seperti profil pelanggan atau customer profile.(sumber: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia dan Adrianto Gani& Onno W. Purbo)

Yang dapat disimpulkan adalah pada dasarnya bisnis konvensional dapat ditransformasikan menjadi bisnis online jika pelaku bisnis sudah benar-benar memahami tantangan yang akan dihadapi dan juga cara menanggulanginya. Selain itu, dibutuhkan dukungan semua pihak. Di dalam bisnis online juga diperlukan adanya hubungan yang baik dengan industry bisnis tersebut, mulai dari supplier, customer, hingga stockholder. Intinya, kemauan dan kegigihan yang akan membuat transformasi bisnis konvensional mampu menjadi bisnis online (E-Commerce) secara sukses. Seperti contoh, penjualan buku yang notabene diketahui hanya bisa dilakukan secara konvensional namun saat ini sudah bisa online (Amazon.com bahkan di Indonesia sudah ada Gramedia Online) selain itu dengan membuat social media online sebagai wadah dalam memasarkan “ produk “ dalam bisnis online merup[akan salah satu cara yang tepat.



Bagan konsep E-marketing (dirangkum dari berbagai sumber)
Sumber :
- Nashihuddin,Wahid. 2008. Aspek Hukum dalam E-commerce(E-Commerce Di Indonesia Dan Perlindungan Terhadap Konsumen).
- Jhonsyah dan D A, Wesley.Pengaruh Negative E-Commerce dan Internet Terhadap Struktur Pengendalian Intern.
- Gani,Adrianto dan Purbo W.Onno. E-business, Apa dan Bagaimana Memulainya.
- Nugraha Dewanto, Tugu. Transformasi Centro Memasuki Online Marketing & Social Media. 2010
- Nugraha Dewanto, Tugu. Memindahkan Pengalaman Belanja Offline ke Online Via Social Commerce. 2010
- Dan berbagai sumber lainnya